Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pangkalpinang mewajibkan para pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap di tempat mereka. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan terhadap aktivitas orang asing sekaligus untuk memastikan keberadaan mereka tercatat secara resmi. Dengan adanya pelaporan tersebut, pihak imigrasi dapat memantau pergerakan WNA secara lebih akurat dan terstruktur, kutip asia77
Dalam pelaksanaannya, pemilik hotel, guest house, hingga penginapan lainnya diminta untuk aktif memberikan data tamu asing melalui sistem atau mekanisme yang telah disediakan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, seperti overstay atau penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kerja sama antara pelaku usaha penginapan dan pihak imigrasi menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
Pihak imigrasi juga mengimbau agar para pemilik penginapan tidak mengabaikan kewajiban ini, karena pelaporan yang tertib akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pengawasan terhadap WNA sekaligus memperkuat sistem pengendalian keimigrasian di wilayah Pangkalpinang. Dengan sinergi yang baik, pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih efektif dan transparan.