Kantor Imigrasi Palu melakukan karantina terhadap 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina sebelum dipulangkan ke negara asalnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur keimigrasian sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan dan kelengkapan administrasi para WNA tersebut. Karantina dilakukan di lokasi yang telah ditentukan dengan pengawasan ketat dari petugas terkait, kutip pasang300.
Kepala Kantor Imigrasi Palu menjelaskan bahwa para WNA Filipina tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian karena masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi yang lengkap. Selama masa karantina, pihak imigrasi berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas kesehatan dan aparat keamanan, guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh prosedur karantina dan pemeriksaan selesai, 15 WNA Filipina tersebut akan segera dipulangkan ke negara asalnya melalui mekanisme deportasi. Imigrasi Palu menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas namun tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Upaya ini juga menjadi bentuk pengawasan terhadap keluar-masuknya warga negara asing di wilayah Sulawesi Tengah.