Pemerintah berencana menetapkan aturan yang lebih tegas terkait alih fungsi lahan sawah guna melindungi keberlangsungan lahan pertanian. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pemberian sanksi berupa denda bagi pihak yang terbukti mengubah fungsi lahan sawah tanpa izin resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan laju penyusutan lahan pertanian yang selama ini banyak beralih menjadi kawasan perumahan, industri, maupun infrastruktur lainnya, kutip mono77.
Dalam aturan yang sedang disiapkan, pemerintah akan memperjelas mekanisme pengawasan serta besaran denda bagi pelanggar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Selain denda, pemerintah juga akan memperkuat sistem pendataan serta pengawasan agar perubahan fungsi lahan dapat dipantau secara lebih ketat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan keberadaan lahan sawah tetap terjaga demi mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang tegas, diharapkan praktik alih fungsi lahan secara sembarangan dapat ditekan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan lahan pertanian.